Kadin Tolak Rencana Kenaikan Harga Gas Industri

blok migas. ©2018 Merdeka.com
Kamar Dagang Industri (Kadin) menolak kenaikan harga gas yang akan dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Kenaikan rencananya akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2019.
Ketua Komite Tetap Industri Kimia dan Petrokimia Kadin, Achmad Widjaja meminta rencana kenaikan harga gas per 1 Oktober dibatalkan. Jika tidak dibatalkan, maka kalangan pengusaha akan tetap membayar tagihan penggunaan gas dengan mengacu harga lama.
"Ya itu kita minta kalau memang nanti terjadi harga dinaikin, kita nggak akan bayar, kita akan sepakat," ‎kata Achmad, dalam sebuah diskusi, di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (25/9).
Achmad mengungkapkan, apabila dilakukan kenaikan maka harga gas melambung menjadi sekitar USD 12 per MMBTU atau 12 persen sam‎pai 15 persen dari harga saat ini sebesar USD 9 sampai USD 10 per MMBTU.
"Rata-rata (harga), karena ada Jabar, Jatim dan Sumatera kan harganya beda-beda. Kita katakan bahwa rata-rata harga kita di industri sebetulnya sudah USD 10 rata-rata, kalau itu jalan bisa jadi 12," paparnya.
Menurut Achmad, rencana kenaikan harga gas ‎yang dilakukan PGN dilakukan sepihak, tidak ada negosiasi dengan konsumen untuk menetapkan besaran kenaikannya. Hal ini pun akan diadukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Oktober 2019.
‎"Mereka tidak buka pintu untuk negosiasi, artinya ini kan hanya monopoli dan sepihak, nggak boleh dong, industri harus dialog‎. Tanggal 10 mungkin rencana mau minta jadwal Presiden kalau nggak sibuk," tandasnya.
Untuk diketahui, PGN berencana menaikkan harga gas bagi industri. Kenaikan harga gas itu berdasarkan surat edaran dengan nomor 037802.S/SP.01.01/BGP/2019 perihal Implementasi Pengembangan Produk dan Layanan, yang ditujukan kepada kepada pelanggan komersial dan industri.
Alasan kenaikan harga tersebut untuk meningkatkan layanan ke konsumen, termasuk keandalan pasokan gas untuk penyaluran yang berkelanjutan, serta karena harga gas belum pernah naik sejak tujuh tahun terakhir.
Share:

Recent Posts